KRITIKAL JURNAL REVIEW
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
penulis ucapkan kepadaTuhan Yang MahaEsa, karena atas berkat dan rahmat
sehingga penulis dapa tmenyelesaikan tugas Critical Jurnal Review mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan penulis
berterima kasih kepada bapak dosen yang bersangkutan yang sudah memberikan
bimbinganya.
Penulis juga menyadari
bahwa tugas ini masih banyak kekurangan oleh karena itu penulis minta maaf jika
ada kesalahan dalam penulisan dan penulis juga mengharapkan kritik dan saran
yang membangun guna kesempurnaan tugas ini.
Akhir kata penulis
ucapkan terima kasih semoga dapat bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan bagi
pembaca.
TINJAUAN KRITIS
JURNAL 1
A. Identitas
jurnal
|
Judul
|
PENEGAKAN HUKUM MENGENAI HAK
ASASI MANUSIA (HAM) MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA
|
|
Jurnal
|
Jurnal
AL-AZHAR INDONESIA SERI PRANATA SOSIAL
|
|
Volume dan halaman
|
Vol . 2, No. 3, Maret 2014
151-168
|
|
Kata kunci
|
Penegakan Hukum, Hak Asasi Manusia,
Indonesia
|
|
ISSN
|
-
|
|
Tahun terbit
|
2015
|
|
Penulis
|
Bambang Heri Supriyanto
|
|
Reviewer
|
Nadya Ika Pratiwi
|
|
Tanggal
|
1 Mei 2018
|
. B. Laporan
Hasil Kritik Artikel/Jurnal:
|
Tujuan penelitian
|
Tujuan dari
dilakukannya penulisan penelitian
ini
adalah:
1.
Untuk mengetahui
penerapan hukum pada pelanggaran Hak Asasi Manusia.
2.
Untuk mengetahui
lembaga manakah yang mengadili para pelanggar Hak Asasi
Manusia.
3.
Untuk mengetahui
sarana penyelesaian apakah yang
dipakai dalam kasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia
di Indonesia.
4. Untuk
mengetahui prinsip hukum Islam tentang Hak Asasi Manusia.
|
|
Abstrak
|
Penerapan hukum
kepada pelanggaran Hak Asasi
Manusia di Indonesia
ini berpedoman pada
Undang- Undang No.
26 Tahun 2000 tentang
pengadilan Hak Asasi Manusia, di mana dalam Undang-undang tersebut disebut tentang
pengadilan ad hoc
yang dipakai untuk
mengadili para pelanggar
Hak Asasi Manusia
di Indonesia. Lembaga yang
mengadili para pelanggar
Hak Asasi Manusia
adalah pengadilan Ad
Hoc Hak Asasi Manusia, yang
tidak beda dengan
pengadilan biasa, khususnya
pengadilan pidana.
|
|
Subjek penelitian
|
Warga Negara
|
|
Metode penelitian
|
Metodologi yang dipakai
dalam penelitian ini adalah
penelitian normatif, dimana
akan menggunakan jenis penelitian
deskriptif dengan pendekatan
yuridis normatif, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulisan ini penulis melakukan
penelitian dengan menggunakan metode deskriptif
analisis dengan menggunakan bentuk
penelitian kepustakaan (library
research).
|
|
Pembahasan
|
Pengaturan
mengenai Hak Asasi Manusia telah ada sejak
di sahkannya Pancasila
sebagai dasar pedoman negara
Indonesia, meskipun secara tersirat. Baik yang menyangkut
mengenai hubungan manusia dengan Tuhan
Yang Maha Esa,
maupun hubungan manusia dengan
manusia.
Pemerintah dalam
hal untuk melaksanakan amanah yang telah diamanatkan
melalui TAP MPR tersebut di atas, di bentuklah Undang- Undang No. 39 tahun
1999 tentang Hak
Asasi Manusia, pada tanggal 23 September 1999 telah
disahkan UndangUndang No. 39
tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia yang mengatur
beberapa hal penting yang menyangkut Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Negara Indonesia,
pengadilan mengenai masalahberkaitan dengan pelanggaran,
pelecehan, dan kejahatan Hak Asasi Manusia telah ada dan di atur namun
hukum yang mengatur
tentang pelanggaran ataupun kejahatan Hak Asasi Manusia masih bersifat
umum yaitu terdapat
dalam Kitab Undang- Undang
Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.
Lembaga yang
dapat mengadili pelanggaran
Hak Asasi Manusia di Indonesia ada empat lingkungan peradilan sesuai
dengan Undang-Undang yaitu :
1) Pengadilan Umum.
2) Pengadilan Militer.
3) Pengadilan Agama.
4) Pengadilan Niaga.
|
|
Hasil penelitian dan kesimpulan
|
1. Penerapan
hukum kepada pelanggaran
Hak Asasi Manusia di
Indonesia ini berpedoman pada Undang-
Undang No. 26
Tahun 2000
tentang pengadilan
Hak Asasi Manusia,
di mana dalam Undang-undang tersebut
disebut tentang pengadilan ad
hoc yang dipakai
untuk mengadili para pelanggar
Hak Asasi Manusia di Indonesia.
2. Lembaga
yang mengadili para
pelanggar Hak Asasi Manusia adalah
pengadilan Ad Hoc Hak Asasi
Manusia, yang tidak
beda dengan pengadilan biasa,
khususnya pengadilan pidana. Sebab
pada hakekatnya pengadilan pidana juga
mengadili pelanggaran Hak
Asasi Manusia yang bersifat
khas adalah bahwa pelanggaran Hak
Asasi Manusia berkaitan dengan kesepakatan internasional.
3. Untuk
menyelesaikan kasus pelanggaran
Hak Asasi Manusia yang
terjadi di wilayah Indonesia yaitu
melalui pengadilan Ad
Hoc apabila waktu terjadinya
pelanggaran Hak Asasi Manusia sebelum
Undang- Undang No. 26
Tahun 2000 tentang
pengadilan Hak Asasi Manusia dan
apabila terjadinya pelanggaran Hak Asasi
Manusia tersebut setelah
Undangundang ini maka
diselesaikan melalui pengadilan Hak
Asasi Manusia dan
apabila terjadinya pelanggaran Hak
Asasi Manusia tersebut sebelum
Undang-undang ini dapat juga diselesaikan
melalui alternatif penyelesaian yaitu melalui
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang
ditetapkan oleh UndangUndang.
4. Hak Asasi Manusia menurut prinsip Islam
tidak dapat terlepas dari
Al Qur’an dan
As Sunnah karena dari
kedua sumber tersebut
menjadi suatu kaidah-kaidah petunjuk
dan bimbingan bagi seluruh umat
manusia.
|
|
Kelebihan
|
1.
Abstrak jelas,
sehimgga dengan membaca abstraknya saja pembaca dapat mengetahui hasil
dari penelitian tersebut
2.
Kesimpulan yang
dibuat sudah terperinci dan dipaparkan secara jelas
3.
Prosedur penelitian
disusun dengan teratur, sehingga mudah untuk dipahami
|
|
Kelemahan
|
1.
Space penulisan jurnal kedua tidak
teratur
2.
Tidak ada respon
dari masyrakat tentang hasil dari penelitian tersebut S
3.
Sedikitnya sumber atau data yang didapat untuk
mendukung jurnal ini.
|
Medan, 1 Mei 2018
Penulis
JURNAL 2
A.
Identitas jurnal
|
Judul
|
HAK AZASI MANUSIA DAN HAK SERTA
KEWAJIBAN
WARGA NEGARA DALAM HUKUM
POSITIF INDONESIA
|
|
Jurnal
|
Kewarganegaraan
|
|
Volume dan halaman
|
Volume - dan Halaman 1-18
|
|
Kata kunci
|
Hak
Azasi Manusia, Hak
dan Kewajiban Warga
Negara,
Hukum Positif
|
|
ISSN
|
-
|
|
Tahun terbit
|
2015
|
|
Penulis
|
Johan Yasin
|
|
Reviewer
|
Nadya Ika Pratiwi
|
|
Tanggal
|
1
Mei 2018
|
B.
Laporan Hasil Kritik Artikel/Jurnal:
|
Tujuan penelitian
|
Mengetahui
hak dan kewajiban warga negara dalam hukum positif Indonesia serta mengetahui
sebenarnya hak asasi manusia.
|
|
Abstrak
|
Hak dan
kewajiban warga negara
dalam kehidupan kenegaraan maupun
hak dan kewajiban
seseorang dalam kehidupan
pribadinya, secara historis tidak pernah dirumuskan secara sempurna, karena
organisasi negara tidak bersifat statis. Artinya organisasi
negara itu mengalami
perkembangan sejalan dengan perkembangan manusia.
Kedua konsep hak
dan kewajiban warga negara/manusia berjalan
seiring. Hak dan kewajiban asasi
marupakan konsekwensi logis
dari pada hak dan
kewajiban kenegaraan juga
manusia tidak dapat mengembangkan hak
asasinya tanpa hidup
dalam organisasi negara.
|
|
Subjek penelitian
|
Warga Negara
|
|
Metode penelitian
|
Penelitian
ini menggunakan metode penelitian kualitatif.
Peneliti
mencari atau mengumpul data-data mengenai defini kewaganegaraan, hak asasi
warga negara serta hak dan kewajiban warga negara
|
|
Pembahasan
|
(1)
Hak Asasi Manusia (HAM)
Istilah HAM pertama kali
diperkenalkan oleh Roosevelt ketika Universal Declaration of Human Rights
dirumuskan pada tahun 1948, sebagai pengganti istilah the Rights of Man.
Dalam konstitusi Indonesia (UUD 1945) digunakan istilah hak warga negara yang
oleh the Founding Father di maksudkan sebagai pemenuhan hak asasi manusia.
Namun kedua istilah ini ( Ham dan hak serta kewajiban warga negara)
dipergunakan secara resmi oleh MPR sebagaimana tercantum dalam Amandemen
kedua UUD 1945 (Bab X dan Bab X A) maupun dalam ketetapan MPR RI Nomor :
XVII/1998.
(2)
Hak dan Kewajiban Warga Negara
A. Pengaturan HAM, Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Hukum Positif
Hukum positif merupakan aturan hukum
yang sedang berlaku disuatu negara. Hukum positif di suatu negara tidaklah
sama dengan hukum positif yang berlaku di negara lain. Perbedaannya terletak
pada konstitutsi yang menjadi dasar dan sumber pembuatan hukum positif di
maksud. Hukum positif itu dapat berwujud peraturan perundang-undangan.
|
|
Hasil penelitian dan kesimpulan
|
1.
Antara hak
azasi manusia dengan
hak dan kewajiban
warga
negara terdapat perbedaan namun tidak dapat
dipisahkan.
2.
HAM bersumber
dari kodrat manusia
sebagai ciptaan Tuhan
3.
yang Maha
Esa, bersifat universal
dan abadi tidak
tergantung kepada peraturan
perundang-undangan.
Sedangkan hak dan kewajiban warga negara
timbul karena adanya
peraturan perundang-undangan.
4.
Peraturan perundang-undangan sebagai
bagian dari hukum positif yang menjamin perwujudan HAM dan yang mengatur hak serta
kewajiban warga negara
amat diperlukan sebagai
kontrol dan pedoman
penyelenggaraan negara serta
aktivitas warga negara .
5. Pengakuan
HAM dan hak
serta kewajiban warga
negara merupakan salah
satu atribut dari
negara demokrasi yang berdasar atas hukum.
|
|
Kelebihan
|
Kelebihan yang terdapat dalam jurnal ini adalah
terdapat beberapa materi yang tidak dibahas pada jurnal sebelumnya namun
dibahas pada jurnal ini, dalam jurnal ini juga memiliki kelebihan yaitu dalam
penggunaan dalam penyampaian bentuk bahasa dapat dimengerti.
|
|
Kelemahan
|
Kelemahan yang terdapat pada jurnal ini adalah sedikitnya sumber atau
data yang didapat untuk mendukung jurnal ini dan tidak
terdapat metode penelitian sehingga pembaca sulit untuk merieview
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar