Senin, 29 Oktober 2018

KRITIKAL JURNAL REVIEW KEWARGANEGAAAN DOX.


KRITIKAL JURNAL REVIEW
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

KATA PENGANTAR


Puji dan syukur penulis ucapkan kepadaTuhan Yang MahaEsa, karena atas berkat dan rahmat sehingga penulis dapa tmenyelesaikan tugas Critical Jurnal Review mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan penulis berterima kasih kepada bapak dosen yang bersangkutan yang sudah memberikan bimbinganya.

Penulis juga menyadari bahwa tugas ini masih banyak kekurangan oleh karena itu penulis minta maaf jika ada kesalahan dalam penulisan dan penulis juga mengharapkan kritik dan saran yang membangun guna kesempurnaan tugas ini.

Akhir kata penulis ucapkan terima kasih semoga dapat bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan bagi pembaca.



TINJAUAN KRITIS JURNAL 1


   A. Identitas jurnal
Judul
PENEGAKAN HUKUM MENGENAI HAK ASASI MANUSIA (HAM) MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Jurnal
Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI PRANATA SOSIAL
Volume dan halaman
Vol . 2, No. 3, Maret 2014
151-168
Kata kunci
Penegakan Hukum, Hak Asasi Manusia, Indonesia
ISSN
-
Tahun terbit
2015
Penulis
Bambang Heri Supriyanto
Reviewer
Nadya Ika Pratiwi
Tanggal
1 Mei 2018


.   B. Laporan Hasil Kritik Artikel/Jurnal:
Tujuan penelitian
Tujuan  dari  dilakukannya  penulisan  penelitian  ini
adalah:
1.      Untuk  mengetahui  penerapan  hukum  pada pelanggaran Hak Asasi Manusia.
2.      Untuk  mengetahui  lembaga  manakah  yang mengadili para pelanggar Hak Asasi Manusia.
3.      Untuk  mengetahui  sarana  penyelesaian  apakah yang  dipakai  dalam  kasus  pelanggaran  Hak Asasi Manusia di Indonesia.
4.       Untuk mengetahui prinsip hukum Islam tentang Hak Asasi Manusia.
Abstrak
Penerapan  hukum  kepada pelanggaran  Hak  Asasi  Manusia  di  Indonesia  ini  berpedoman  pada  Undang-  Undang  No.  26  Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia, di mana dalam Undang-undang tersebut disebut tentang pengadilan  ad  hoc  yang  dipakai  untuk  mengadili  para  pelanggar  Hak  Asasi  Manusia  di  Indonesia. Lembaga  yang  mengadili  para  pelanggar  Hak  Asasi  Manusia  adalah  pengadilan  Ad  Hoc  Hak  Asasi Manusia,  yang  tidak  beda  dengan  pengadilan  biasa,  khususnya  pengadilan  pidana.
Subjek penelitian
Warga Negara
Metode penelitian
Metodologi  yang  dipakai  dalam  penelitian  ini adalah  penelitian  normatif,  dimana  akan menggunakan  jenis  penelitian  deskriptif  dengan pendekatan yuridis normatif, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penulisan ini penulis melakukan penelitian dengan menggunakan  metode  deskriptif  analisis  dengan menggunakan  bentuk  penelitian  kepustakaan (library research).
Pembahasan
Pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia telah ada sejak  di  sahkannya  Pancasila  sebagai  dasar pedoman  negara  Indonesia,  meskipun  secara tersirat. Baik yang menyangkut mengenai hubungan manusia  dengan  Tuhan  Yang  Maha  Esa,  maupun hubungan  manusia  dengan  manusia.
Pemerintah  dalam  hal  untuk  melaksanakan amanah yang telah diamanatkan melalui TAP MPR tersebut di atas, di bentuklah Undang-  Undang No. 39  tahun  1999  tentang  Hak  Asasi  Manusia,  pada tanggal 23 September 1999 telah disahkan UndangUndang  No.  39  tahun  1999  tentang  Hak  Asasi Manusia yang mengatur beberapa hal penting yang menyangkut Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Negara  Indonesia,  pengadilan  mengenai masalahberkaitan  dengan  pelanggaran,  pelecehan, dan kejahatan Hak Asasi Manusia telah ada dan di atur  namun  hukum  yang  mengatur  tentang pelanggaran ataupun kejahatan Hak Asasi Manusia masih  bersifat  umum  yaitu  terdapat  dalam  Kitab Undang-  Undang  Hukum  Pidana  (KUHP) Indonesia.
Lembaga  yang  dapat  mengadili  pelanggaran  Hak Asasi Manusia di Indonesia ada empat lingkungan peradilan sesuai dengan Undang-Undang yaitu :
1)  Pengadilan Umum.
2)  Pengadilan Militer.
3)  Pengadilan Agama.
4)  Pengadilan Niaga.
Hasil penelitian dan kesimpulan
1.  Penerapan  hukum  kepada  pelanggaran  Hak Asasi  Manusia  di  Indonesia  ini  berpedoman pada  Undang-  Undang  No.  26  Tahun  2000
tentang  pengadilan  Hak  Asasi  Manusia,  di mana  dalam  Undang-undang  tersebut  disebut tentang  pengadilan  ad  hoc  yang  dipakai  untuk mengadili  para  pelanggar  Hak  Asasi  Manusia di Indonesia.
2.  Lembaga  yang  mengadili  para  pelanggar  Hak Asasi Manusia adalah pengadilan Ad Hoc Hak Asasi  Manusia,  yang  tidak  beda  dengan pengadilan  biasa,  khususnya  pengadilan pidana.  Sebab  pada  hakekatnya  pengadilan pidana  juga  mengadili  pelanggaran  Hak  Asasi Manusia  yang  bersifat  khas  adalah  bahwa pelanggaran  Hak  Asasi  Manusia  berkaitan dengan kesepakatan internasional.
3.  Untuk  menyelesaikan  kasus  pelanggaran  Hak Asasi  Manusia  yang  terjadi  di  wilayah Indonesia  yaitu  melalui  pengadilan  Ad  Hoc apabila  waktu  terjadinya  pelanggaran  Hak Asasi  Manusia  sebelum  Undang-  Undang  No. 26  Tahun  2000  tentang  pengadilan  Hak  Asasi Manusia  dan  apabila  terjadinya  pelanggaran Hak  Asasi  Manusia  tersebut  setelah  Undangundang  ini  maka  diselesaikan  melalui pengadilan  Hak  Asasi  Manusia  dan  apabila terjadinya  pelanggaran  Hak  Asasi  Manusia tersebut sebelum Undang-undang ini dapat juga diselesaikan  melalui  alternatif  penyelesaian yaitu  melalui  Komisi  Kebenaran  dan Rekonsiliasi  yang  ditetapkan  oleh  UndangUndang.
4.  Hak Asasi Manusia menurut prinsip Islam tidak dapat  terlepas  dari  Al  Qur’an  dan  As  Sunnah karena  dari  kedua  sumber  tersebut  menjadi suatu  kaidah-kaidah  petunjuk  dan  bimbingan bagi seluruh umat manusia.

Kelebihan
1.      Abstrak jelas, sehimgga dengan membaca abstraknya saja pembaca dapat mengetahui hasil dari penelitian tersebut
2.      Kesimpulan yang dibuat sudah terperinci dan dipaparkan secara jelas
3.      Prosedur penelitian disusun dengan teratur, sehingga mudah untuk dipahami
Kelemahan
1.      Space penulisan jurnal kedua tidak teratur
2.      Tidak ada respon dari masyrakat tentang hasil dari penelitian tersebut S
3.      Sedikitnya sumber atau data yang didapat untuk mendukung jurnal ini.






Medan, 1 Mei 2018

Penulis

JURNAL 2

A.      Identitas jurnal
Judul
HAK AZASI MANUSIA DAN HAK SERTA KEWAJIBAN
WARGA NEGARA DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA
Jurnal
Kewarganegaraan
Volume dan halaman
Volume - dan Halaman 1-18
Kata kunci
Hak  Azasi  Manusia,  Hak  dan  Kewajiban  Warga  Negara,
Hukum Positif
ISSN
-
Tahun terbit
2015
Penulis
Johan Yasin
Reviewer
Nadya Ika Pratiwi
Tanggal
1         Mei 2018


B.     Laporan Hasil Kritik Artikel/Jurnal:
Tujuan penelitian
Mengetahui hak dan kewajiban warga negara dalam hukum positif Indonesia serta mengetahui sebenarnya hak asasi manusia.
Abstrak
Hak  dan  kewajiban  warga  negara  dalam  kehidupan kenegaraan  maupun  hak  dan  kewajiban  seseorang  dalam kehidupan pribadinya, secara historis tidak pernah dirumuskan secara sempurna, karena organisasi negara tidak bersifat statis. Artinya  organisasi  negara  itu  mengalami  perkembangan  sejalan dengan   perkembangan  manusia.  Kedua  konsep  hak  dan kewajiban  warga  negara/manusia  berjalan  seiring.  Hak  dan kewajiban  asasi  marupakan  konsekwensi  logis  dari  pada  hak dan  kewajiban  kenegaraan  juga  manusia  tidak  dapat mengembangkan  hak  asasinya  tanpa  hidup  dalam  organisasi negara.
Subjek penelitian
Warga Negara
Metode penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif.
Peneliti mencari atau mengumpul data-data mengenai defini kewaganegaraan, hak asasi warga negara serta hak dan kewajiban warga negara
Pembahasan

(1)   Hak Asasi Manusia (HAM)
Istilah HAM pertama kali diperkenalkan oleh Roosevelt ketika Universal Declaration of Human Rights dirumuskan pada tahun 1948, sebagai pengganti istilah the Rights of Man. Dalam konstitusi Indonesia (UUD 1945) digunakan istilah hak warga negara yang oleh the Founding Father di maksudkan sebagai pemenuhan hak asasi manusia. Namun kedua istilah ini ( Ham dan hak serta kewajiban warga negara) dipergunakan secara resmi oleh MPR sebagaimana tercantum dalam Amandemen kedua UUD 1945 (Bab X dan Bab X A) maupun dalam ketetapan MPR RI Nomor : XVII/1998.
(2)   Hak dan Kewajiban Warga Negara
A.      Pengaturan HAM, Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Hukum Positif
Hukum positif merupakan aturan hukum yang sedang berlaku disuatu negara. Hukum positif di suatu negara tidaklah sama dengan hukum positif yang berlaku di negara lain. Perbedaannya terletak pada konstitutsi yang menjadi dasar dan sumber pembuatan hukum positif di maksud. Hukum positif itu dapat berwujud peraturan perundang-undangan.

Hasil penelitian dan kesimpulan
1.      Antara  hak  azasi  manusia  dengan  hak  dan  kewajiban  warga negara terdapat perbedaan namun tidak dapat dipisahkan.
2.      HAM  bersumber  dari  kodrat  manusia  sebagai  ciptaan  Tuhan
3.      yang  Maha  Esa,  bersifat  universal  dan  abadi  tidak  tergantung kepada  peraturan  perundang-undangan.  Sedangkan  hak  dan kewajiban  warga  negara  timbul  karena  adanya  peraturan perundang-undangan.
4.      Peraturan  perundang-undangan  sebagai  bagian  dari  hukum positif yang menjamin perwujudan HAM dan yang mengatur hak serta  kewajiban  warga  negara  amat  diperlukan  sebagai  kontrol dan  pedoman  penyelenggaraan  negara  serta  aktivitas  warga negara .
5.       Pengakuan  HAM  dan  hak  serta  kewajiban  warga  negara merupakan  salah  satu  atribut  dari  negara  demokrasi  yang berdasar atas hukum.
Kelebihan
Kelebihan yang terdapat dalam jurnal ini adalah terdapat beberapa materi yang tidak dibahas pada jurnal sebelumnya namun dibahas pada jurnal ini, dalam jurnal ini juga memiliki kelebihan yaitu dalam penggunaan dalam penyampaian bentuk bahasa dapat dimengerti.
Kelemahan
Kelemahan yang terdapat pada jurnal ini adalah sedikitnya sumber atau data yang didapat untuk mendukung jurnal ini dan tidak terdapat metode penelitian sehingga pembaca sulit untuk merieview
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar